MEGABERITA – Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mencatat per Maret 2024 telah mencabut 2.051 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari target sebanyak 2.078 IUP. Kemudian dari jumlah itu terdapat 585 IUP yang dibatalkan pencabutannya.
Bahlil mengungkapkan terdapat beberapa alasan IUP perusahaan bisa dicabut, yakni yang pertama, izinnya tidak diperpanjang atau tidak diurus. Alasan kedua, izin yang diterbitkan Pemerintah malah digadaikan pengusaha ke bank.
Alasan ketiga, yakni perusahaan tambang diketahui telah memiliki IUP untuk kebutuhan Initial public offering (IPO), namun dana hasil IPO tidak dikelola untuk investasi secara baik, alhasil pemegang IUP dinyatakan pailit.
“Ketiga izinnya ada, di IPO-kan, uang IPO-nya tidak dipakai mengelola investasi di mana lokasi itu berada. Syarat ketiga adalah izinnya ada nominee, dan orangnya pailit,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja berasama Komisi VI DPR, Senin (1/4/2024).
Tak hanya itu saja, Kementerian Investasi juga berhak mencabut IUP ketika pengusaha tidak mengurus Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sesuai ketentuan. Kendati begitu, kata Bahlil ada pengecualian bagi pengusaha yang izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) belum keluar.
“Kemudian RKAB 3 tahun tidak diurus. Ini syarat-syarat yang dibuat. Terkecuali adalah RKAB tidak dibuat karena izin IPPKH belum dikeluarkan,” ujarnya.
Adapun pencabutan IUP ini merupakan wewenang Menteri Investasi selaku ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi, yang mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) No.1 tahun 2022 tentang Satuan Tugas (Satgas) Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi.
Menteri ESDM Jelaskan Pencabutan Izin Tambang oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia