MEGABERITA – Ditlantas Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan MI (17) sopir truk penyebab kecelakaan beruntun di GT Halim Utama. Meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut.
“Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan. Karena ini masih anak di bawah umur,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Jumat (29/3/2024).
Alasan tidak dilakukan penahanan, karena status MI yang masih dibawah umur. Maka penanganan dalam proses penyidikan MI ditempatkan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pendampingan.
Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang mengharuskan apabila ada tersangka anak berhadapan dengan hukum akan ada treatment khusus dalam penangananya.
“Karena ini masih anak di bawah umur. Kami nanti akan berkoordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan), setelah itu kami akan melakukan gelar tindak lanjut yang akan kita lakukan terhadap anak tersebut,” terangnya.
Adapun MI telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) atas kecelakaan mengakibatkan korban luka ringan dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp8 juta.
“Kita kenakan pasal 311 ayat 3 karena ini korbannya luka ringan,” ujarnya.