MEGABERITA - Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Alamat Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

Polisi Mulai Kirim Surat Tilang ke Alamat Pemudik yang Langgar Ganjil Genap di Tol

MEGABERITA Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan menyampaikan pihaknya telah memulai mengirimkan surat tilang kepada alamat para pemudik yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap di tol selama masa mudik Lebaran 2024.

“Sudah kita kirim (surat tilang) nanti efektif konfirmasi itu setelah tanggal 16 April. Ada 1.534 alamat yang sudah kita kirim. Kemudian ada 5 yang sudah konfirmasi online,” kata Aan kepada wartawan, Kamis (11/4/2024).

Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala, dengan total pelanggar yang telah terdata sebanyak 4.027 kendaraan selama periode arus mudik.

“Untuk yang ter-capture dari pengawasan yang kami lakukan ada 4.027 yang melanggar ganjil genap,” kata Aan.

Meski banyak yang telah melanggar, Aan memastikan aturan gage akan tetap diberlakukan saat arus balik. Guna membagi volume kendaraan yang melintas agar tidak terjadi kemacetan.

“Artinya untuk ganjil genap nanti juga akan kita terapkan kembali pada saat arus balik dari KM 414 sampai dengan KM 0 di Jakarta-Cikampek,” ujarnya.

Sebelumnya, aturan pembatasan dengan skema ganjil genap dilakukan menggunakan pemantauan Kamera ETLE yang ditempatkan di beberapa ruas jalan tol.

Sehingga, apabila ada pemudik yang kedapatan melanggar aturan gage saat mudik. Harus siap dengan konsekuensi sanksi tilang yang akan dikirim ke alamat sesuai STNK, setelah pelaksanaan mudik selesai.

Dimulai 5 April 2024

Adapun aturan gage dimulai pada 5 April 14.00 WIB sampai 7 April pukul 24.00 WIB dari KM 0 Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang

Dilanjutkan pada 8 April, pukul 08.00 WIB sampai pukul 24.00 WIB dari KM O Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang – Batang.

BACA JUGA :  Prediksi Liga Champions Real Madrid vs Bayern Munchen

Lalu, pada 9 April sampai pukul 24.00 WJB, akan dimulai dari KM O Jalan Tol Ruas Dalam Kota Jakarta sampai dengan KM 414 ruas Jalan Tol Semarang Batang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *