MEGABERITA - Jadi Tersangka, Sopir Bus Rosalia Indah yang Tewaskan 7 Penumpang Terancam 6 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Sopir Bus Rosalia Indah yang Tewaskan 7 Penumpang Terancam 6 Tahun Penjara

MEGABERITA Polisi menetapkan JW, sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4), sebagai tersangka.

“Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka,” kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4/2024).

Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA :  Angka Kecelakaan dan Korban Jiwa di Arus Mudik-Balik Lebaran 2024 Turun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *