MEGABERITA – Polisi menyita barang bukti (barbuk) berupa satu unit rokok elektrik berisi narkoba jenis ganja cair saat mengamankan selebgram Chandrika Chika. Dia ditangkap bersama dengan lima orang lainnya saat berada di sebuah hotel kawasan Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel).
Barang bukti yang kita amankan saat di TKP tu adalah satu buah POTS atau rokok elektrik yang berisi cairan.
cariran tersebut mengandung ganja narkoba jenis liquid Tetrahydrocannabinol (THC),” kata Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras saat konferensi pers, Selasa (23/4/2024).
Rezka mengatakan, penyidik telah menguji kandungan likuid yang ditemukan di rokok elektrik tersebut. Adapun hasil dari Laboratorium Forensik Mabes Polri menyatakan positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC).
Kita sudah uji barang bukti yang kita buktikan sedang kita uji ke Labfor dan hasilnya positif mengandung ganja,” ucap dia.
Rezka menyebutkan, identitas keenam orang yang ditangkap yakni tiga orang di antaranya berjenis kelamin perempuan atas nama AT (24), MJ (22) dan CK (20). Sisanya, tiga orang lagi adalah laki-laki atas nama AMO (22), BB (25) dan AJ (27).
Dalam kasus ini, Satresnarkoba Polres Metro Jaksel turut menyita barang bukti berupa narkoba cair jenis ganja.
Barang bukti yang kita amankan satu buah rokok elektrik berisi cairan yang mengandung narkotika jenis ganja atau liqud jenis Thc.