MEGABERITA – Sebanyak enam badak bercula satu atau Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), mati ditangan pemburu liar pimpinan terdakwa N, yang kini tengah disidangkan di PN Pandeglang. Sedangkan pembeli dan perantaranya, baru ditangkap Polda Banten.
“Jadi berdasarkan pengakuan N, bersangkutan sudah menembak mati enam badak di TNUK,” ujar AKBP Dian Setyawan, Wadireskrimum Polda Banten, di kantornya, Jumat, (26/04/2024).
Pembeli badak cula satu berinisial W, seorang WNI yang tidak fasih berbahasa Indonesia. Dia sempat kabur ke China, usai ramainya pemberitaan mengenai pelucutan senjata api ilegal.
Nyaris setahun di China, dia kembali ke Jakarta kemudian pergi ke Surabaya, Jawa Timur. Hingga akhirnya bisa ditangkap Polda Banten.
“Sodara W tidak mengakui membeli cula tersebut, berdasarkan pemeriksaan bahwa yang hasil menerima cula itu W. Bukti percakapan di W, transfer dan di konfrontir penyidik, memang W yang menerima pembelian cula badak tersebut,” terangnya.