MEGABERITA - Jaksa Sita 687 Juta Lembar Saham Heru Hidayat, Terpidana Kasus Jiwasraya dan Asabri

Jaksa Sita 687 Juta Lembar Saham Heru Hidayat, Terpidana Kasus Jiwasraya dan Asabri

MEGABERITA Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi aset terpidana Heru Hidayat berupa 1 (satu) paket saham sebanyak 687 juta lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Hal itu dilakukan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) di di Kantor Kejari Jaktim pada Rabu, 27 Maret 2024.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, paket saham yang dimaksud itu tercantum sesuai Akta Notaris pernyataan keputusan para pemegang saham PT Tiga Samudra Perkasa Nomor: 163 tanggal 26 Desember 2019, yang dibuat di Kantor Notaris Benediktus Andy Widyanto di Tangerang Selatan dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia, dan PT Tiga Samudera Nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *