MEGABERITA – Seorang remaja di Bekasi, Jawa Barat, berinisial AA (17) tewas sia-sia. Kepalanya dihantam menggunakan kunci T berkali-kali oleh remaja lainnya berinisial MAA (17). Momen itu terjadi dalam sebuah tawuran di kolong Tol Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jumat (15/3/2024) dini hari.
Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menuturkan, tawuran ini berawal dari ajakan AA kepada N (16) melalui pesan Whatsapp. “Mereka tidak saling mengenal. Setelah pemeriksaan kami di Whatsapp itu nomor baru dan tidak saling kenal,” ucap Kompol Gurnald Sabtu (16/3/2024).
Dalam percakapan itu, AA menantang N dan kawan-kawannya untuk perang sarung sembari menunggu waktu sahur.
Saat perang sarung itu pecah di kolong Tol Cibitung, rekan N berinisial MAA membawa kunci T. Dalam sebuah pertarungan, MAA memukul kepala AA dengan kunci tersebut berkali-kali.
MAA mengaku, tak sengaja melukai korban, karena asal pukul saja dan tidak sadar. “Dari pengakuannya, dia asal pukul saja dan tidak sadar,” jelas Gurnald.
Menyadari bahwa N terkapar tidak berdaya, rekan-rekannya kembali ke lokasi kejadian dan meminta bantuan tukang ojek untuk membawa AA ke rumah sakit terdekat.
Namun, sayangnya nyawa AA tidak terselamatkan karena ada luka parah di bagian kepala.
“Setelah dipukul, teman-temannya balik mau menyelamatkan dia, dan meminta tolong tukang ojek. Namun, pada saat dilarikan ke rumah sakit korban sudah meninggal dunia,” imbuhnya.
Atas kejadian nahas ini, polisi telah mengamankan lima orang pelaku, diantaranya, MAA (17), N (16), I (17), R (16), F (16). “Yang sudah diamankan ada lima orang. Namun, pelaku utama baru satu orang yang sudah jelas melakukan aksinya yakni MAA yang membawa kunci T,” ungkap Gurnald. MAA pun ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) atas kejadian ini dan terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. “Pasal yang dikenakan adalah pasal 170 Ayat 2 ke-3 KUHP,” tutur Gurnald