MEGABERITA – Riuh komentar terkait aturan pembatasan barang impor yang akhirnya memengaruhi isi bagasi penumpang internasional masih berada di tengah lampu sorot atensi publik. Yang terbaru, video yang dibagikan akun Instagram Bea Cukai Bandara Kualanamu disorot karena dianggap “tidak berorentasi pada kemudahan bagi konsumen,” dalam hal ini penumpang pesawat rute penerbangan ke luar negeri.
Di video yang kini viral, Bea Cukai memberi tahu cara supaya barang-barang yang dibawa ke luar negeri tidak dikenakan pungutan negara saat dibawa pulang ke Indonesia. Di klip tersebut, pihaknya juga menulis rujukan peraturan Menteri Keuangan 203/PMK. 04/2017 perihal Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
“Pastikan kalian mendatangi terlebih dulu pos bea dan cukai di terminal kedatangan untuk melaporkan barang yang akan kalian bawa kembali,” kata pihaknya. “(Prosedur ini dijalani dengan) menyertai identitas diri, tiket perjalanan, dan boarding pass sebelum berangkat ke luar negeri.”
Dari situ, calon penumpang internasional akan mendapat Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau formulis BC 3.4. “Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan barang dan penumpang untuk memastikan barang tersebut benar-benar keluar Indonesia,” katanya.
Narator di video melanjutkan,
“Jika kembali ke Indonesia, serahkan dokumen BC 3.4 tersebut, dan petugas akan mencocokkan kesesuaian dokumen dengan barang bawaan kalian. Semua layanan di atas, tidak dipungut biaya lho dan usahakan datang lebih awal saat pendaftaran untuk menghindari keterlambatan.”
Kritisi Aturan Dianggap Menyusahkan Calon Penumpang