MEGABERITA – Total terdapat 32 polisi yang mendapat Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut. Pemecatan mereka tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sulteng bernomor Kep/7/IV/2024/Khirdin tertanggal 16 April 2024 tentang PTDH dari Dinas Pol
POLRES BANGGAI kepulauan BANGKEP menjadi polres dengan jumlah polisi terbanyak di pecat yakni 10 personal anggota polisi.
Narkoba, desersi, pelanggaran disiplin berulang, dan telah mendapatkan keputusan sidang disiplin atau kode etik lebih dari 3 kali menjadi pelanggaran yang dominan yang dilakukan 32 polisi tersebut.
pelanggran yang mereka lakukan berat dan tidak dapat lagi di lakukan pembinaan sehingga pemimpin mengambil tindakan tegas, kata kasubbid Penmas.
Polda salteng Kompol Sugeng Lestari, Kamis (18/4/2024).
Tindakan tegas tersebut sekaligus sebagai peringatan kepada seluruh anggota Polda Sulteng untuk tidak melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, dan tindak pidana umum yang merugikan diri sendiri dan institusi Polri.